Masa Anggaran Berakhir, Gubri Serahkan LKPD 2018 Pemprov Riau ke BPK

23 Maret 2019
Gubernur Riau, Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Riau, Edy Natar menyerahkan LKPD 2018 Pemprov Riau ke BPK

Gubernur Riau, Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Riau, Edy Natar menyerahkan LKPD 2018 Pemprov Riau ke BPK

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau melakukan penyampian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Riau Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Jumat, 22 Maret 2019.

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan hal itu merupakan kewajiban kepala daerah. Paling lambat tiga bulan setelah masa anggaran berakhir, kepala daerah menyampaikan LKPD 2018.

"Setelah itu BPK akan melakukan pemeriksaan. Tanggal 25 maret nanti mereka akan turun untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan laporan keuangan," kata Syamsuar, Jumat, 22 Maret 2019.

Disinggung mengenai temuan BPK pada tahun 2018, dia meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi untuk melakukan rapat bersama seluruh OPD. "Saya sampaikan ke sekda, minggu depan ada rapat dengan opd terkait," lanjutnya.

Dia berharap, dengan diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah 2018, pihaknya mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Harapan kami tentu WTP, tapi ini semua tergantung hasil pemeriksaan. Kita belum tahu sejauh mana hasil pemeriksaan," demikian, Syamsuar.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Thomas Ipoeng Anjar Wasito mengatakan, pihaknya akan turun untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan keuangan provinsi pada tanggal 25 Maret sampai 30 April nanti.

"Kita sampaikan hal laporannya pada pertengahan Mei kepada gubernur dan ketua DPRD," kata Ipoeng setelah menerima kunjungan Gubernur Riau, Syamsuar bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Natar dan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.

Dijelaskannya, tujuan BPK untuk memeriksa laporan keuangan daerah inu adalah untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akutansi.

Masih kata Ipoeng, ada tujuh laporan keuangan yang pihaknya periksa, mulai dari neraca, realisasi anggaran, perasional, laporan perubahan ekuitas, perubahan arus kas, catatan laporan keuangan dan laporan perubahan saldo anggaran lebih. "Jadi, kita ini menilai kewajaran penyajian laporan keuangan," pungkasnya.(adv)