Lama Dinanti, HGU PT SIR kembali ke Warga Tualang Siak

26 Februari 2024
Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir dalam penjelasannya

Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir dalam penjelasannya

RIAU1.COM - Selama tiga dekade masyarakat Kampung Tualang, Perawang Barat, Maredan Barat dan Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, kabupaten Siak, berjuang untuk menyelesaikan permasalahan objek tanah yang mereka garap.

Perjuangan panjang itu terjawab sudah dengan kesepakatan bersama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 70 tanggal 18 Juli 2023 ditetapkan bahwa pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT SIR sebagai lokasi Tanah Obyek Reforma Agra (TORA) tahun 2024 di Kabupaten Siak, seluas lebih kurang 340 Hektar.

“Gayung bersambut, penantian panjang masyarakat selama kurang lebih 30 tahun, akhirnya mulai mendapat titik terang dengan Pihak PT Surya Intisari Raya,” kata Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir, Ahad (25/2).

Lalu Tarbarita menegaskan, telah disepakati bersama bahwa permasalahan objek harus segera dituntaskan, dan tanah masyarakat tersebut akan disertifikatkan melalui program redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2024.

“Kami berkoordinasi secara terus-menerus dengan pihak-pihak terkait, yang dimulai dari memanggil pihak PT. SIR, pemerintah daerah, camat, penghulu dan perwakilan masyarakat serta melaksanakan rapat di kantor Pertanahan Kabupaten Siak, sehingga dihasilkan kesepakatan berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 70 tanggal 18 Juli 2023 yang menyatakan bahwa PT. SIR melepaskan sebagian haknya seluas lebih kurang 340 hektare,” sebutnya.

Reforma Agraria yang dilaksanakan di Kabupaten Siak, bersumber dari pelepasan sebagian HGU PT SIR yang terletak di 4 Kampung/kelurahan yaitu Kampung Tualang, Kelurahan Perawang, Kampung Perawang Barat dan Kampung Maredan Barat, di Kecamatan Tualang.

“Sebagai bagian dari komitmen dan keseriusan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, dalam menyelesaikan Permasalahan Pertanahan di Kabupaten Siak, kami telah melakukan upaya-upaya yang baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” tutur dia.

Tarbarita mengatakan, dengan tekat yang kuat, kantor Pertanahan Kabupaten Siak menjadi garda terdepan dalam mencari solusi terhadap permasalahan pertanahan tersebut.*