Suaka Marga Satwa Kerumutan
RIAU1.COM - Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Riau, berhasil menangkap seorang pelaku ilegal logging (ilog) yang menjarah hutan Suaka Margasatwa, Kerumutan, Pelalawan.
Tersangka adalah AB, warga Rengat Kabupaten Inhu tersebut kini dititipkan di Polda Riau.
"Pelaku AB ini kita amankan pada bulan September tahun ini," sebut Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Andri Hansen Siregar, Jumat (28/10/2022).
Pelaku kata Hansen, selain ditahan, yang bersangkutan juga masih diproses sesuai hukum di Polda Riau. "AB ini ditangkap karena terjaring hasil kegiatan patroli pengamanan hutan," sebut Andri.
Meski telah menangkap satu pelaku, Hansen mengakui, masih saja terjadi aktivitas ilegal logging di lokasi.
Terbaru, pihaknya mendapat informasi aktivitas perambahan hutan Suaka Margasatwa pada Jumat (7/10/2022) dan langsung menindaklanjuti ke lokasi.
Hasilnya, 19-20 Oktober 2022 pihaknya mendapati beberapa kayu jadi yang terdapat didarat dan di air. Selain itu, pihaknya juga menemukan pondok-pondok yang dibuat pelaku beserta peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal logging.
"Kami masih akan tetap melakukan penyisiran di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan tersebut. Sedangkan, untuk pondok dan kayu yang ditemukan telah kami musnahkan," jelas Hansen.*