Disdukcapil Gencarkan Transformasi KTP-el ke Identitas Kependudukan Digital

10 Februari 2023
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita (kiri) saat menjelaskan tiap pelayanan adminduk kepada Wakil Jaksa Agung Sunarta (kanan) yang didampingi Pj Wali Kota Muflihun, Kamis (9/2/2023). Foto: Istimewa.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita (kiri) saat menjelaskan tiap pelayanan adminduk kepada Wakil Jaksa Agung Sunarta (kanan) yang didampingi Pj Wali Kota Muflihun, Kamis (9/2/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM - Identitas Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online (daring). Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengumumkan pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital yang dapat diunduh melalui smartphone/ponsel pintar. 

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Permendagri tersebut menjelaskan bahwa identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan KTP Digital ini diharapkan proses administrasi dan pembuktian identitas semakin mudah. Peraturan ini mencabut Permendagri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Untuk proses aktivasi KTP Digital, Disdukcapil Pekanbaru menyesuaikan dengan persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 pasal 18 ayat 2 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Persyaratan aktivasi KTP Digital antara lain, memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman. Memiliki e-mail dan nomor ponsel.

Dari segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot). Sehingga, hal ini bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi. Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024, dan dokumen lainnya.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Kamis (9/2/2023), menyampaikan, ada beberapa tahapan proses aktivasi IKD. Masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil.

Hal ini guna validasi data dengan perangkat anjungan Dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK. Selain itu, kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Alur aktivasi IKD antara lain, masyarakat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Kemudian, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore pada smartphone, minimal OS Android versi 7.0.

"Dalam aplikasi ini, masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah, dan memindai QR code. Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi," jelas Irma.

Proses aktivasi akun wajib dilakukan dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email. Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).

Setelah berhasil login akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.

"Sekitar satu persen warga sudah melakukan registrasi KTP digital. Saat ini, pendaftaran KTP digital baru di kantor kami," ungkap Irma. 

Jadi, pendaftaran KTP digital ini masih terbatas. Pendaftaran KTP Digital ini akan dibuka di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di setiap kantor kecamatan.

Agar pendaftaran KTP Digital lebih gencar, Disdukcapil Pekanbaru membuka stan pendaftaran KTP digital di lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) pada 12-19 Februari. Tahun ini, minimal sudah ada 25 persen atau 7.000 orang dari wajib KTP yang melakukan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Respon masyarakat cukup bagus. Inilah yang akan kita kejar. Kalau antusias masyarakat tinggi, bisa saja tercapai (sesuai target)," ujar Irma. 

Upaya Disdukcapil didukung oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Pekanbaru. Dispusip memfasilitasi layanan jemput bola aktivasi IKD yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Pekanbaru pada 8 Februari 2023.

Sekretaris Dispusip Pekanbaru Nofrita Deli saat itu menyampaikan, pihaknya menyediakan sarana prasarana dalam proses aktivasi IKD kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL). Hal ini sebagai bentuk komitmen Dispusip dalam peningkatan layanan melalui transformasi perpustakaan sebagai tempat dan media berkegiatan bagi masyarakat, instansi/lembaga, maupun komunitas. 

"Ini juga upaya kami dalam menyukseskan penerapan IKD sebagai pengganti KTP Elektronik dalam bentuk fisik bagi masyarakat,” ujarnya. (Advertorial)