dua pelaku penegdaran uang palsu
RIAU1.COM -Dua pelaku sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak Kepolisian dari Tim Resmob Polres Inhil.
Diketahui Dua pelaku uang palsu tersebut berinisial AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp.79,4 juta dari total Rp.90 juta yang diakui pelaku.
"Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp.79,4 juta. Jadi ada total Rp.10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, Sabtu (5/11/2022).
Ditambahkannya bahwa modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk berbelanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan 50 hingga 100 ribu rupiah untuk mendapatkan kembalian uang yang asli.
"Uang asli yang juga berhasil kami ikut amankan dari pelaku sebanyak Rp.4.772.000," tambahnya.
"Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (2/11) lalu, bersama barang bukti 2 set komputer dan uang palsu tersebut," lanjutnya.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Inhil ini berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.
"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan," sebutnya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dari pelaku AM ini ditemukan barang bukti uang palsu didalam dompet sebesar Rp. 4,4 juta, didalam Jok motor pelaku sebanyak Rp. 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp. 30 juta.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.
Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.
"Pelaku S dan dua set komputer (CPU dan Monitor, red) sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan," imbuhnya.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dikenai pasal pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.