Ketua Bapemperda DPRD Inhil , Muhammad Sabit SH dan anggota DPRD lainnya memimpin rapat bersama Kepala Bappeda Inhil serta Kabag Hukum Setda Inhil
RIAU1.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil pada Senin (10/6/2024).
Rapat kerja ini menindaklanjuti Surat Bupati Indragiri Hilir perihal usulan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tersebut langsung dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Sabit SH dan turut dihadiri anggota DPRD lainnya serta diikuti Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Eko Heri Purwanto SH MH.
Sementara dari Bappeda Inhil dihadiri Kepala Bappeda Inhil Drs H TM Syaifullah MM didampingi Sekretaris Bappeda Roni Fahamsyah ST beserta beberapa Kepala Bidang Lingkup Bappeda Inhil dan perencana ahli muda Bappeda Inhil.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah terhadap usulan Penambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2024, sebagaimana Surat Bupati Indragiri Hilir pada Tanggal 20 Mei 2024 perihal Permohonan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Dalam pertemuan rapat kerja tersebut, menghasilkan kesepakatan bersama antara Bapemperda DPRD Inhil bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Bappeda mengenai usulan penambahan Ranperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2045 disetujui bersama untuk diajukan sebagai Ranperda diluar Propemperda Tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan pada masa persidangan II Tahun 2024.
Hal yang mendasari penetapan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 bahwa Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 akan berakhir.
Oleh karena itu perlu segera disusun RPJPD periode 20 tahun ke depan yang merupakan penjabaran visi misi, arah, kebijakan dan sasaran pembangunan daerah.
"RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan yang penyusunannya mengacu pada RPJPN serta dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Indragiri Hilir, Muhammad Sabit SH.
Diketahui dokumen RPJPD merupakan salah satu perubahan dalam upaya memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dengan mengelaborasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
"RPJPD juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD kabupaten kota," pungkasnya. (Advertorial)