Pendaftaran Nikah Sementara Waktu Ditutup, KUA Tualang Terapkan Pendaftaran Online

Pendaftaran Nikah Sementara Waktu Ditutup, KUA Tualang Terapkan Pendaftaran Online

30 Maret 2020
Maklumat KUA Tualang

Maklumat KUA Tualang

RIAU1.COM - Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Tualang untuk sementara waktu menutup pelayanan pendaftaran nikah secara langsung. Hal ini dilakukakan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 atau virus Corona yang sudah mewabah keseluruh Dunia.

"Untuk sementara, pendaftaran nikah untuk para calon pengantin (catin) di Kantor KUA kita tutup. Sesuai dengan amanah yang tertuang dalam surat edaran  Menteri Agama RI Nomor SE 4 tahun 2020 tanggal (24/03/2020). Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 3 tahun 2020 Tentang Sistem  Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan demi kenyamanan dan keselamatan bersama," terang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tualang, Najamudian SHi, Senin 30 Maret 2020.

Dijelaskannya, Para Calon Pengantin (Catin) tidak perlu khawatir, pendaftaran nikah saat ini bisa dilayani secara online melalui Web Simkah dan juga melalui kontak whatsapp salah satu petugas di KUA Tualang.

"Para catin bisa mendaftar melalui Web Simkah ataupun menghubungi petugas kami lewat aplikasi Whatsapp dengan nomor kontak 0822 9694 3505, meskipun pendaftaran langsung ke kantor kita tutup, pelayanan tetap kita lakukaan, para catin bisa berhubungan langsung dengan petugas," terangnya.

Pendaftaran Nikah secara online dan melalui kontak Whatsapp petugas KUA tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 April 2020 hingga pengumuman dari Pemerintah pusat terkait wabah Covid-19 ini dinyatakan aman.