Salat Jumat Ditiadakan di Masjid, Angkutan Kontraktor PT IKPP yang Tak Layak Tetap Beroperasi, Ketua KNPI Tualang: Emangnya Pekerja Kebal Virus?

Salat Jumat Ditiadakan di Masjid, Angkutan Kontraktor PT IKPP yang Tak Layak Tetap Beroperasi, Ketua KNPI Tualang: Emangnya Pekerja Kebal Virus?

30 Maret 2020
Ketua PK KNPI Tualang, Ika Rahman

Ketua PK KNPI Tualang, Ika Rahman

RIAU1.COM - Sehubungan dengan giatnya pemerintah memberikan himbauan dan teguran terhadap masyarakat yang berkumpul diluar rumah, serta tempat-tempat umum lainnya dalam upaya pencegahan penularan Covid 19 (Corona Virus) kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Himbauan dan teguran untuk tidak beraktifitas diluar rumah yang sedang gencarnya dilakukan pemerintah dan Kepolisian itu, dinilai tidak digubris oleh perusahaan swasta di Kota Industri itu.

Kritikan itu dilontarkan oleh tokoh pemuda Tualang, Ika Rahman, yang juga menjabat sebagai ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tualang.

"Kebijakan pemerintah dan kepolisian sebenarnya sudah tepat. Tapi kenapa perusahaan swasta itu tidak mengindahkan himbauan yang hampir setiap hari dilakukan oleh aparat. Apakah rekan-rekan pekerja itu kebal virus corona, tolong hargai upaya yang telah dilakukan semua pihak," tegas Ika saat ditemui Riau1.com, Minggu 29 Maret 2020.

Ika mengatakan, pemerintah dan kepolisian harus melakukan tindakan yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar aturan. 

Kita minta kepada seluruh instansi yang berwenang, baik itu pemerintah, kepolisian, dan dinas-dinas terkait,  agar segera menindak tegas yang melanggar aturan itu. Mari bersama-sama kita putuskan mata rantai penyebaran wabah virus itu dengan serius, jangan ada lagi pandang bulu, demi kesehatan kita bersama," tegasnya.

Loading...

Pemuda kelahiran Tualang itu juga mengatakan, terkait angkutan penumpang yang dinilai tidak layak untuk mengangkut para pekerja kontraktor ke lokasi Perawang Mill tersebut, seharusnya dapat ditindak tegas karena hal itu telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang larangan mengangkut orang bagi mobil bak terbuka.

"Dalam pasal 137 UU Nomer 22 tahun 2019 tentang LLAJ, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Tapi kenapa hingga hari ini, mereka tidak pernah ditindak," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada rekan-rekan pemuda dan seluruh masyarakat Kecamatan Tualang, agar bersama-sama untuk melakukan anjuran pemerintah dalam pencegahan penularan Virus yang sedang mewabah di seluruh dunia tersebut.

"Kita mengingatkan kepada rekan-rekan dan seluruh masyarakat kota Industri ini, agar sementara waktu ini tidak melakukan aktifitas yang tidak penting diluar rumah. Selalu jaga kebersihan dan ikutilah himbauan pemerintah, supaya bencana wabah Virus Corona ini segera berakhir," himbaunya.