Samakan Visi Perlindungan Anak, Pemkab Siak Taja Seminar Sehari

30 November 2019
Seminar perlindungan anak di taja Pemkab Siak

Seminar perlindungan anak di taja Pemkab Siak

RIAU1.COM - Dalam rangka penyatuan visi antar pemangku kepentingan terhadap perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Siak mengadakan seminar sehari Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Ruang Raja Indera Pahlawan Kantor Bupati Siak, Kamis 28 November 2019.

Seminar sehari ini di buka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin, diikuti 150 orang peserta dan melibatkan Narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia Hadi Utomo, Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Ariston Hotman Turnip, Forkopimda, Tenaga Pendidik, Peserta didik, Forum Anak Kabupaten Siak serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya konsep perlindungan bagi anak, namun demikian kesadaran yang tinggi saja terbukti tidak cukup untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak, diperlukan langkah-langkah yang kongkrit, terkoordinasi, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

"Kita sendiri sering mendengar bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap anak itu masih banyak terjadi di daerah kita ini, baik di Kabupaten Siak maupun skop Nasional. Tentu saja ini menyedihkan hati kita, walaupun sudah banyak upaya-upaya yang kita lakukan secara terkoordinasi dan bersama, namun kekerasan terhadap ini masih juga kita temukan," sebut Jamal.

Meskipun perlindungan anak telah ada dalam berbagai sektor pembangunan, lanjut Jamal, masing-masing sektor tersebut selama ini masih bertindak dan melakukan perlindungan anak secara terpisah dengan visi, misi, target dan sasaran yang berbeda-beda. Padahal upaya untuk melindungi anak tersebut terlalu riskan bila dilakukan secara parsial, terpisah dan sektoral.

"Misalkan dalam setiap kegiatan rencana pembangunan yang di laksanakan di Kabupaten Siak ini kita selalu mengikutsertakan anak-anak kita, terutama melalui forum anak untuk bersama-sama kita rencanakan pembangunan khususnya yang berkaitan dengan anak. Begitu juga dengan kegiatan yang lain kita selalu mengikutsertakan anak, namun hal itu belum cukup. Oleh karena itu kita memerlukan sistem dan pola kebijakan bersama dalam berbagai bidang pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya.

Selanjutnya, Jamal mengharapakan melalui seminar ini agar mendengarkan arahan dan informasi yang sangat berharga dari narasumber, dan nantinya peserta dapat berdiskusi serta berdialog terkait mungkin saja ada permasalahan yang terjadi di lingkungan ataupun di sekolah.

"Melalui seminar sehari ini kita harapkan ada pencerahan dan wawasan yang baik untuk perkembangan dan perlindungan anak di Kabupaten Siak, sehingga ini bisa membantu mengurangi terjadinya masalah hukum terhadap anak di kabupaten siak ini," ucapnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Siak Ulfah Hanum melaporkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah kekerasan terhadap anak, yang terbagi diantaranya, terbangunnya sistem hubungan dan pengendalian untuk mewujudkan pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan, meningkatnya keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mecegah kekerasan serta terbagunnya mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi, mendeteksi, menolong dan melindungi anak yang menjadi korban atau pelaku mencapai keadilan hukum.

 "Dalam rangka memperhatikan keberadaan anak di sekitar kita, perhatian ini tidak hanya semata memenuhi kebutuhan hidup dan memberi kehidupan yang layak, tapi juga dalam perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan. Menanggapi isu terkini mengenai pertubuhan teknologi komunikasi, media dan fenomena sosial kekinian yang menyangkut anak dan peran orang tua, guru serta masyarakat sebagai komponen utama dalam bentuk kepedulian lingkungan maupun tanggungjawab pengawasan, serta tersosialisasikannya undang-undang sistem peradilan pidanan anak," pungkasnya.