Green Hotel Perawang Belum Berizin, Satpol PP dan DPMPTSP Siak Saling Lempar Soal Penyegelan

Green Hotel Perawang Belum Berizin, Satpol PP dan DPMPTSP Siak Saling Lempar Soal Penyegelan

3 Oktober 2019
Green Hotel Perawang

Green Hotel Perawang

RIAU1.COM -

Green Hotel yang berada di Kecamatan Tualang, yang ternyata sudah beroperasi kurang lebih dua tahun itu, ternyata hingga kini belum mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Siak. 

Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Teguh ST, Kamis 3 Oktober 2019. Pihaknya membenarkan kalau izin dari hotel tersebut memang belum keluar hingga saat ini. 

"Memang sudah urus izinnya, tinggal menunggu beberapa berkas saja lagi," ungkapnya. 

Saat ditanya, mengapa hotel tersebut masih tetap beroperasi, Teguh mengatakan, tentang masalah pemberhentian dan penyegelan hotel itu, adalah gawean Satpol PP. 

"Kita yang jelas, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Masalah penyegelan dan lain lainnya, coba tanya saja ke Satpol PP, " ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, masalah walet yang berada diatas bangunan hotel, pihaknya, juga sudah meminta kepada pemilik hotel agar walet tersebut, dipindahkan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Siak, Kaharuddin mengatakan, pihaknya telah turun kelapangan, dan hotel tersebut sedang dalam masa pengurusan izin di DPMPTSP. "Kita sudah sidak ke hotel tersebut, mereka sedang mengurus izinnya," jawabnya singkat.

Saat ditanya terkait penindakan terhadap hotel yang tetap beroperasi meski tak memiliki izin, Kasatpol PP minta awak media pertanyakan kembali ke DPMPTSP, "Silahkan ditanya ke DPMPTSP," pungkasnya.