Dilaporkan Bawaslu, KPU Siak Siap Hadiri Pemanggilan DKPP

Dilaporkan Bawaslu, KPU Siak Siap Hadiri Pemanggilan DKPP

23 Agustus 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Beberapa waktu lalu, Bawaslu Riau melaporkan 5 Komisioner KPU Siak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP.

Laporan itu berkenaan dengan rekomendasi yang dianggap belum dilengkapi oleh KPU Siak saat proses pelaporan hasil Pileg 2019 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, pihak Bawaslu Riau yang melapor tersebut antara lain, Rusidi Rusdan, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, Hasan Deevita Pandey.

Sementara itu, pihak KPU Siak yang diadukan yakni, Ahmad Rizal, Agus Haryanto, Susilo, Berlian Littaqwa dan Wan Ahmad Firdaus.

Terkait hal itu, Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal, melalui Komisioner KPU Siak, Agus Haryanto menuturkan, pihaknya siap untuk menjalani rangkaian pengaduan yang diajukan oleh Bawaslu Riau ke DKPP tersebut.

"Kita akan hadapi proses tersebut, intinya kami merasa sudah melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. Jika penilaian Bawaslu Riau masih kurang, ya tidak apa-apa," uajrnya, Jumat 23 Agustus 2019.

Loading...

"Tak ada manusia yang sempurna. Allah lebih tau mana yang benar dan yang salah. Alhamdulillah, peserta Pemilu bisa menerima keputusan KPU Siak, bahkan MK mengakui bahwa KPU Siak tidak bersalah,” paparnya.

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani, saat dikonfirmasi, membenarkan dan mengatakan pada pekan depan akan dijadwalkan sidang.

"Terkait aduan Bawaslu Riau ke DKPP itu, pada pekan depan, hari Selasa akan dijadwalkan sidang,” pungkasnya.