Disebut Humas PN Siak Tak Berkompeten, Ariadi Tarigan: Kami ini Wakil Rakyat dan Hakim Bukan Tuhan

Disebut Humas PN Siak Tak Berkompeten, Ariadi Tarigan: Kami ini Wakil Rakyat dan Hakim Bukan Tuhan

19 Agustus 2019
Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

RIAU1.COM - Sempat dianggap gertak belaka, anggota Komisi II DPRD Siak membuktikan dengan melayangkan Surat Laporan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) dengan tembusan hingga ke Presiden RI.

"Saya tidak main-main, Saya sebagai anggota DPRD merasa tersinggung, bahkan anggota dewan lain di Kabupaten Siak ini juga merasa tersinggung saat Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe mengatakan, saya tidak berkompeten mengkritik PN dan mempertanyakan latar belakang pendidikan saya," tegasnya di Gedung DPRD Siak, Senin 19 Agustus 2019.

Dikatakan Ariadi, apapun latar belakang pendidikannya, dirinya tetap berhak dan memiliki wewenang mengawasi dan mengkritik PN Siak. Sebab perkara yang diputuskan itu melibatkan orang banyak. 

"Seharusnya mereka itu menjawab secara diplomatik, bukan malah meremehkan wakil rakyat yang memiliki fungsi sebagai controlling terhadap mereka," ungkapnya.

Ia menekankan, apabila pernyataannya dibeberapa media tentang putusan Hakim PN Siak yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemalsuan SK Menhut itu tidak menyenangkan, dirinya siap dilaporkan.

"Silahkan laporkan saya, jika saya salah untuk mengomentari kinerja abdi negara itu, saya siap, dan harus diingat jangan rendahkan dewan, karena kami wakil rakyat, hakim itu juga bukan Tuhan," ujarnya.

Terkait laporan yang hari ini telah dikirimnya, Ariadi Tarigan akan siap menunggu keputusan KY. "Kita mencari keadilan, jika laporan ini tidak digubris, biarkan Tuhan yang mengadili mereka," ungkapnya.