Besok, DPRD Siak Hearing dengan Koperasi BUTU Bahas Pengambilan Kayu Akasia di Lahan TORA

Ketua DPRD Kabupaten Siak , Indra Gunawan
RIAU1.COM - DPRD Kabupaten Siak akhirnya menjadwalkan hearing, dengan koperasi BUTU, pada Kamis 25 Juli 2019 besok, yang merupakan permintaan dari sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Siak.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan mengatakan, hearing tersebut membahas, persoalan yang sedang hangat di Kabupaten Siak, terkait dengan pengelolaan akta atau pengambilan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Masyarakat menduga, ada ketimpangan informasi tentang, pengambilan kekayaan diatas lahan TORA itu," kata Indra Gunawan, Rabu 24 Juli 2019.
"Jadi kita hearing besok, Insya Allah. Karena sudah bahas di Banmus sebelumnya. Kita tunggulah besok, kepada para pihak yang telah kita panggil sebelumnya," sambungnya.
Pada hearing itu nanti, pihak yang dipanggil adalah koperasi BUTU. Sementara, pihak yang meminta, organisasi Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) dan Lumbung Informasi Rakyat (Lira).
"Mudah-mudahan anggota dewan Komisi II akan hadir, dan saya juga akan hadir. Karena persoalan ini penting, menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.
Seperti yang diketahui, lahan TORA yang sudah dibagikan di Kabupaten Siak sebanyak 4.000 hektare, ribuan lahan tersebut berada di Kecamatan Mempura dan Pusako. Di atas lahan tersebut, ada pohon akasia yang siap panen, merupakan kekayaan yang ada diatas lahan TORA.
Setelah 2.100 orang masyarakat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA atau SHM TORA Akasia tersebut, ditebang oleh koperasi BUTU berdasarkan penunjukan oleh para penghulu kampung.
Sampai saat ini, masyarakat pemilik SHM itu tidak mengetahui sirkulasi dan transaksi jual beli kayu akasia, di atas lahan TORA sebut.
Karena itu muncul masalah, sehingga masyarakat mempertanyakan dan menuntut transparansi atas seluruh transaksi jual beli akasia.