Kata Sekdaprov Riau Perlu Birokrasi Efisien dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN

Kata Sekdaprov Riau Perlu Birokrasi Efisien dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN

26 Oktober 2021
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto

RIAU1.COM - Asistensi dan klarifikasi penilaian mandiri penerapan sistem merit dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan salah satu peraturan yang bertujuan merubah wajah birokrasi di Indonesia.

"Melalui undang-undang ini diharapkan mampu mendirikan implementasi reformasi birokrasi sesuai dengan tujuan yang diharapkan," katanya.

Kemudian da mengatakan masih terdapat beberapa stigma yang melekat pada birokrasi pemerintahan seperti pelayanan yang lambat, tidak efektif, dan efisien serta stigma lainnya. 

Selain itu, pihaknya menyadari tantangan demokrasi saat ini dan kedepannya akan semakin berat. Seperti halnya tantangan dengan diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN sehingga menuntut kinerja birokrasi untuk mampu bersaing dengan negara ASEAN lainnya.

"Tantangan Global seperti inilah yang menjadi dasar undang-undang ASN untuk mentransformasikan ASN melalui perubahan mindset dan aparatur sipil negara itu sendiri," sebut dia.

Loading...

Dia melanjutkan, perlu adanya perubahan yang cepat untuk terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien sehingga akan mendorong terciptanya pemerintahan kelas dunia seperti yang tercantum dalam grand design reformasi birokrasi.


"Untuk meningkatkan dan mengembangkan baik potensial maupun kompetensi agar terciptanya SDM  yang unggul. Hal ini dapat dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan sistem rekrutmen," ujarnya.

Kegiatan perbaikan sistem rekrutmen ini, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, evaluasi jabatan,penyusunan standar kompetensi, uji kompetensi dan penilaian kinerja.

"Dengan menerapkan manajemen ASN berdasarkan sistem merit diharapkan dapat memperoleh ASN yang potensial. Serta ASN dapat memperoleh jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya sehingga dapat mengembangkan potensi tersebut secara terus-menerus dan dapat meningkatkan kinerjanya," ungkapnya.*