Undang-undang Ciptaker Lintas Sektoral, Perda Diharap Dapat Menyesuaikan

Undang-undang Ciptaker Lintas Sektoral, Perda Diharap Dapat Menyesuaikan

19 Juni 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Peraturan daerah yang telah dibuat agar dapat menyesuaikan dengan regulasi undang-undang Cipta Kerja.

Demikian dikatakan Kepala Biro (Karo) Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani membuka rapat inventarisasi peraturan daerah (Perda) se-Provinsi Riau belum lama ini.

"Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana sudah beberapa kali diubah, mengamanatkan bahwa melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kepala daerah dan DPRD," katanya.

Selaku penyelenggara urusan pemerintahan daerah, tambah dia, kepala daerah dan DPRD dapat membuat Perda sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan otonomi daerah, sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta ketetapan di daerah masing-masing.

"Perda yang dibuat oleh daerah tersebut hanya berlaku dalam batas yurisdiksi daerah bersangkutan," ujarnya.

Namun, sebut dia, dijelaskannya Perda yang telah dibuat oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku, maupun peraturan sama dengan perundang-undangannya yang telah ditetapkan undang undang.

"Pada November 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan dan menggunakan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk omnibus lalu. Dimana UU Cipta Kerja tersebut telah mengatur lintas sektoral dengan mengubah beberapa hal dalam undang-undang sebelumnya," paparnya.

"Sehingga dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja ini, tentunya akan berdampak pada peraturan perundang-undangan baik Perda maupun peraturan kepala daerah yang perlu di sesuaikan," pungkasnya.