Pj dan Pjs Bupati Dibolehkan Mutasi Pegawai, Ini Syaratnya

Pj dan Pjs Bupati Dibolehkan Mutasi Pegawai, Ini Syaratnya

28 September 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Penjabat (Pj) dan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati tidak boleh melakukan mutasi terhadap pegawai, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut, ditegaskan Gubri Syamsuar saat memberi arahan dalam acara pelantikan Pj Bupati Bengkalis serta pengukuhan empat orang Pjs Bupati, yakni untuk Kabupaten Kuantan Singingi, Siak, Rokan Hulu dan Rokan Hilir, akhir pekan lalu di Gedung Daerah, Pekanbaru. 

Syamsuar meminta agar Pj dan Pjs yang baru dilantik serta dikukuhkan, dapat mencermati sejumlah sejumlah hal yang juga menjadi amanah Mendagri. Salah satunya, mengenai mutasi pegawai.

"Dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali setelah dan mendapatkan persetujuan Mendagri," kata dia.

Selain tentang mutasi pegawai, Gubri Syamsuar juga menyampaikan sejumlah poin terkait tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Pj dan Pjs tersebut, di antaranya, mengenai kelancaran jalannya roda pemerintahan, penanganan covid-19 di daerah, serta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Untuk diketahui, adapun Bupati Bengkalis yang dilantik oleh Gubri adalah Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi.

Kemudian, empat orang yang dikukuhkan  sebagai Pjs, yakni Roni Rakhmat (Kadis Pariwisata Provinsi Riau) sebagai Pjs Bupati Kuantan Singingi, Indra Agus Lukman (Kadis ESDM Provinsi Riau) sebagai Pjs Bupati Kabupaten Siak, Masrul Kasmi (Staf Ahli) sebagai Pjs Bupati Kabupaten Rokan Hulu, dan Rudyanto (Staf Ahli) sebagai Pjs Bupati Rokan Hilir.