Kas Daerah Bertambah dari Biaya Tes Swab PCR Mandiri Covid-19?

Kas Daerah Bertambah dari Biaya Tes Swab PCR Mandiri Covid-19?

31 Mei 2020
Syamsuar saat tinjau Lab Biomolekuler RSUD Arifin Achmad (int)

Syamsuar saat tinjau Lab Biomolekuler RSUD Arifin Achmad (int)

RIAU1.COM - Bagi masyarakat umum yang membutuhkan hasil tes Swab PCR mandiri sebagai syarat untuk masuk ke daerah lain, terutama DKI Jakarta, seperti diketahui dibebankan biaya Rp1,7 juta. 

Pendapatan yang diterima dari masyarakat tersebut, dikatakan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Riau masuk ke kas daerah.

"Itu (biaya yang dikeluarkan masyarakat) masuk ke kas daerah. Karena itu kan masuk dari tarif rumah sakit. Rumah sakit kan bagian dari pemerintah. Bagian dari penghasilan pemerintah," kata dr Indra Yovi jubir Covid-19 Riau, Sabtu 30 Mei 2020.

Dia membantah kalau pendapatan dari uji Swab PCR mandiri tersebut masuk ke lab biomolekuler RSUD Arifin Achmad,"Bukan masuk ke dalam lab biomolekuler, tidak. Tidak bisa diperjual belikan sembarangan, tidak boleh," ucapnya lagi.

Kemudian dia kembali menegaskan mengapa ditetapkannya hanya RSUD Arifin Achmad yang berhak mengeluarkan izin keluar bepergian, guna mencegah penyelewengan keluarnya surat tersebut.

"Nah, karena itu kita lakukan sentralisasi untuk itu. Kalau hanya di RSUD Arifin Achmad, gampang nyarinya (yang melakukan penyelewengan)," pungkasnya.