Gubri Syamsuar Minta Kabupaten/Kota Beri Keringanan Pajak saat Pandemi Corona

Gubri Syamsuar Minta Kabupaten/Kota Beri Keringanan Pajak saat Pandemi Corona

4 April 2020
Gubernur Riau, Syamsuar

Gubernur Riau, Syamsuar

RIAU1.COM - Dampak pandemi wabah corona atau Covid-19 membuat perekonomian menurun. Melihat itu, Gubernur Riau Syamsuar meminta kabupaten/kota untuk memberikan keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah kepada pelaku usaha dan UMKM di daerahnya.

Selain itu, Syamsuar menuturkan, langkah ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri nomor 440/2436/ SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Khususnya poin 5 yaitu memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian intensif/stimulus berupa pengurangan dan penghapusan pajak dan retribusi daerah bagii pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di daerah untuk mengurangi penuruan produksi dan PHK masal.

"Kami meminta bupati/wali kota di Riau untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pajak daerah, retribusi daerah dan sanksinya," kata Syamsuar, Sabtu 4 April 2020.

"Kami harap, kebijakan itu dapat diberikan sampai kondisi perkonomian mulai membaik. Sehingga dapat mendorong perekonomian tetap berjalan dimasa pandemi corona, serta mengurangi resiko bertambahnya pengangguran dan kemiskinan di Riau," tukasnya.