Riau Zona Merah Korupsi, DJP Tanamkan Integritas dan Sifat Jujur ke Para Pegawai

Riau Zona Merah Korupsi, DJP Tanamkan Integritas dan Sifat Jujur ke Para Pegawai

11 Desember 2019
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar saat menjadi pembicara di Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor DJP Riau, Rabu (11/12/2019). Foto: DJP Riau.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar saat menjadi pembicara di Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor DJP Riau, Rabu (11/12/2019). Foto: DJP Riau.

RIAU1.COM -Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 September 2019 merupakan hari spesial bagi jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Riau, masih berada di zona merah dalam hal penyimpangan berupa korupsi.

Kanwil DJP Riau beserta seluruh Kantor Pelayanan Pratama (KPP) yang berada di wilayah kerjanya memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan di Aula Hangtuah di Kantor Wilayah DJP Riau, Rabu (11/12/2019). Tema yang diusung pada hari Harkordia kali ini adalah Gratifikasi Akar Korupsi. 

Kepala Kanwil DJP Riau Edward Hamongan Sianipar mengatakan, DJP adalah salah satu instansi di bawah naungan Kemenkeu. DJP memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun penerimaan negara sangat rentan  menerima gratifikasi atau bahkan melakukan tindakan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu, integritas merupakan suatu nilai yang wajib ditanamkan di dalam diri setiap pegawainya.

"Kita dikelilingi oleh budaya yang korup. Oleh karena itu, kita akan sangat mudah terkontaminasi dan tercemar jika tidak memiliki integritas dan kejujuran yang ekstrem," ujarnya.

Makanya, para pegawai DJP diberi wejangan terkait bahaya korupsi. Diharapkan, pada pegawai DJP dapat memperteguh integritas pegawai di tengah badai cobaan yang menerpa setiap hari.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar yang menjadi pembicara untuk menjadi pembicara. Zainal menyampaikan definisi, jenis-jenis perbuatan korupsi, dan sanksi yang akan diterima para pelaku korupsi atau koruptor sebagaimana yang dimaksud pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Korupsi bukan merupakan budaya kita. Namun sering kali korupsi terjadi karena berbagai pemikiran yang pragmatis oleh orang-orang di sekitar kita," ujarnya.