BEM Unsyiah Pilih Gelar Kajian Tanggapi Polemik Revisi UU KPK

BEM Unsyiah Pilih Gelar Kajian Tanggapi Polemik Revisi UU KPK

20 Oktober 2019
Kajian menelisik polemik Revisi Undang-Undang KPK BEM Unsyiah (Foto:BEM Unsyiah/Istimewa)

Kajian menelisik polemik Revisi Undang-Undang KPK BEM Unsyiah (Foto:BEM Unsyiah/Istimewa)

RIAU1.COM - Meluasnya polemik Revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan dan akan diundangkan ditanggapi oleh BEM Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dengan menggelar kajian.


Kajian ini dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB di Aula Rumah Kaca Universitas Syiah Kuala dan terbuka untuk umum.

Dalam kajian ini terungkap kebenaran bahwa asumsi masyarakat yang menyebutkan revisi undang-undang KPK mengakibatkan pelemahan lembaga anti rasuah tersebut.

"Indikatornya terhadap penyelidikan perkara korupsi dibatasi hanya sampai 2 tahun, jika lebih dari itu maka penyelidikan selesai," sebut salah satu pemateri yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Basri Efendi, S.H., MKn, M.H.

Ditambah lagi Dewan Pengawas KPK yang sampai menyentuh ranah teknis dan pegawai KPK harus seorang ASN. Ini juga sebagai bukti dapat mengancam independensi KPK.

Menurut UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN bertanggungjawab kepada atasannya sampai dengan yang paling tinggi yakni presiden. Dari point-point tersebut sudah terlihat bahwa KPK saat ini sedang terancam.

"Masalahnya bagaimana caranya untuk menolak UU KPK yang baru. Pertama adalah melalui jalur Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi tentang pasal yang kontroversi dan direvisi atau MK berhak menolak UU KPK dan melalui jalur eksekutif dimana presiden harus menerapkan Perppu KPK," jelasnya.

Diskusi ini sendiri dipimpin oleh Febriansyah selaku Dirjen kajian strategis Kementerian Sosial Politik BEM Unsyiah.