KLHK Ungkap Kabut Asap di Riau Sudah Berbahaya Sejak 11 Hari Lalu

KLHK Ungkap Kabut Asap di Riau Sudah Berbahaya Sejak 11 Hari Lalu

23 September 2019
Dari kanan: Kepala BPBD Riau Edwar Sanger, Waguri Edy Natar Nasution, Gubri Syamsuar, dan Penjabat Sekda Riau Ahmad Syah Harrofie. Foto: Surya/Riau1.

Dari kanan: Kepala BPBD Riau Edwar Sanger, Waguri Edy Natar Nasution, Gubri Syamsuar, dan Penjabat Sekda Riau Ahmad Syah Harrofie. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kabut asap yang menerjang Provinsi Riau ternyata sudah berada di level berbahaya sejak sebelas hari lalu. Sedangkan partikel debu dan asap paling tebal terjadi tadi pagi.

Suryanto, pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hadir dalam Coffee Morning di Media Center Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pekanbaru, Senin (23/9/2019), mengungkapkan data pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Pekanbaru, Siak, Kampar, Rokan Hilir, Dumai, dan Bengkalis. Terpantau, konsentrasi debu dan kabut asap antara 1.600 hingga 400. 

"Jadi, kami simpulkan bahwa konsentrasi kabut asap pagi ini adalah berbahaya," ungkapnya.

Namun, angka ini akan diakumulasikan dengan hitungan partikel debu dan asap setiap 30 menit dalam waktu 24 jam. Sehingga, angka rata-rata konsentrasi debu dalam sehari diumumkan melalui papan ISPU setiap pukul 15.00 WIB.

"Menurut rekap yang ada, dari 12 September hingga hari ini, dominan memang sudah berbahaya. Yang merah dan kuning hanya sekitar 20 persen saja," sebut Suryanto.

Sebagaimana disampaikan Kepala BMKG Pekanbaru Marzuki tadi bahwa benar asap ini adalah akumulasi kabut asap sesuai arah angin dari arah Selatan Provinsi Riau. Maka kiranya, hal ini patut disikapi dengan bijaksana.

Dalam PP Nomor 41 Pasal 26 situasi ini disebut dengan keadaan darurat pencemaran udara. Dalam pasal ini disebutkan, apabila hasil pemantauan ISPU mencapai nilai 300 atau lebih, berarti udara dalam kategori berbahaya.

Menetapkan keadaan darurat pencemaran udara. Status ini harus diumumkan melalui media cetak atau media elektronik. 

"Kalau begitu hari ini kami tetapkan saja statusnya menjadi keadaan darurat pencemaran udara," ucap Gubernur Riau Syamsuar.