Kementerian Lingkungan Hidup Akui Telah Menyegel 4 Perusahaan Pembakar Lahan Di Riau

Kementerian Lingkungan Hidup Akui Telah Menyegel 4 Perusahaan Pembakar Lahan Di Riau

22 Agustus 2019
Ilustrasi karhutla (Foto: Istimewa/Manggala Agni Daops Pekanbaru)

Ilustrasi karhutla (Foto: Istimewa/Manggala Agni Daops Pekanbaru)

RIAU1.COM - Kepala Penyidik PNS dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera Eduard Hutapea membenarkan bahwa mereka telah menyegel empat perusahaan pembakar lahan di Riau.


Informasi ini pertama kali diungkap oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melalui info grafis yang mereka sebar, Kamis, 22 Agustus 2019.

Kabar baik ini langsung diutarakan Eduard, Kamis, 22 Agustus 2019,"Ia benar mas," sebutnya singkat.

Empat perusahaan yang telah disegel pada 3-15 Agustus 2019 silam itu diantaranya PT RAPP, PT AA, PT GSM dan PT SRL. Selain di Riau, KLHK juga menyegel perusahaan lain di beberapa wilayah Indonesia lainnya.

Loading...

Seperti di Jambi ada PT MAS. Kemudian di Kalimantan Tengah seperti PT DI, PT SSS, PT IFP dan untuk Kalimantan Barat ada PT DAS, PT GKM, PT UKIJ, PT PLD, PT SUM, PT MSL, PT TANS, PT SPAS, PT MAD dan PT SP.

Sehingga, jika ditotalkan jumlah perusahaan yang telah disegel oleh KLHK berjumlah 19 perusahaan tersebut dengan total 2.209 hektare.