Selain Penjabat Sekdaprov Riau Harrofie Juga Miliki 2 Jabatan Lain, Bolehkah..

Selain Penjabat Sekdaprov Riau Harrofie Juga Miliki 2 Jabatan Lain, Bolehkah..

14 Agustus 2019
Pj Sekretaris Daerah Pemprov Riau Ahmad Syah Harrofie usai pelantikan (Foto: Zar/Riau1.com)

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Riau Ahmad Syah Harrofie usai pelantikan (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Setelah dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Rabu, 14 Agustus 2019. Ahmad Syah Harrofie juga memiliki dua jabatan penting lainnya.


Pantauan RIAU1.COM, satu yang paling terbaru adalah ditunjuk sebagai ketua tim panitia seleksi (Pansel) Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri yang sampai saat ini masih kosong.

Terakhir diangkat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Ekonomi Kemasyarakatan Setdaprov Riau dilantik oleh Arsyuadjuliandi Rachman saat menjabat sebagai Gubernur Riau.

Saat itu dirinya dilantik bersama 42 nama pejabat eselon II Setdaprov Riau untuk mengisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

Rangkap jabatan itu tidak menjadi persoalan menurut undang-undang yang berlaku saat ini. Itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan saat dijumpai usai pelantikan.

"Jabatan sebagai Asisten I itu tetap. Itu kan definitifnya. Sementara untuk yang Sekdaprov ini kan hanya Penjabat," imbuhnya.

Loading...

Pengaturan tentang Pegawai Negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PP 53/2010.

Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Larangan bagi PNS perihal rangkap jabatan adalah untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.