Selain PT SSS, Menteri LHK Siapkan Sanksi Tegas Pada Perusahaan Perusak Hutan Dan Lahan Lain Di Riau

Selain PT SSS, Menteri LHK Siapkan Sanksi Tegas Pada Perusahaan Perusak Hutan Dan Lahan Lain Di Riau

12 Agustus 2019
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat berada di Pekanbaru (Foto: Zar/Riau1.com)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat berada di Pekanbaru (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengaku sudah menyiapkan sanksi tegas kepada perusahaan pembakar lahan yang ada di Riau.


Kabar baik ini diutarakannya saat mengikuti rombongan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rangka kunjungan dan peninjauan kebakaran lahan di Riau, Senin, 12 Agustus 2019.

Termasuk memberikan sanksi tegas kepada PT SSS di Pelalawan yang kini berstatus tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan oleh Polda Riau.

"Saya akan teliti saja mengenai itu (PT SSS). Kalau di lingkungan itu ada sanksi administratif, perdata dan pidana. Tinggal di proses saja sebetulnya," sebutnya.

Bahkan tak hanya PT SSS, delapan korporasi lagi yang dengan sengaja merusak Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) juga akan ditindak. Ditambah dalam waktu dekat dua perusahaan lagi juga akan mendapatkan sanksi tegas.

"Termasuk kasus yang kita temukan di TNTN ada delapan kasus yang kini sedang berproses. Jumat depan dua perusahaan lagi juga akan kena," imbuhnya.