Gara-Gara Kabut Asap, Warga Sipil Di Riau Gugat Perda RTRW Ke Mahkamah Agung

Gara-Gara Kabut Asap, Warga Sipil Di Riau Gugat Perda RTRW Ke Mahkamah Agung

8 Agustus 2019
Walhi dan Jikalahari mengajukan Permohonan Keberatan terhadap Perda 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau Tahun 2018-2038 (Foto: Istimewa)

Walhi dan Jikalahari mengajukan Permohonan Keberatan terhadap Perda 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau Tahun 2018-2038 (Foto: Istimewa)

RIAU1.COM - Mewakili masyarakat sipil, Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengajukan permohonan keberatan terhadap Perda 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau Tahun 2018-2038 ke Mahkamah Agung, Kamis, 8 Agustus 2019.


Alasan mereka karena perda ini menghambat laju percepatan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan.

"Itu karena Perda ini harus mendapat rekomendasi dari Gubernur terlebih dahulu. Menyebabkan sejak tahun 2018 tidak ada satupun izin Perhutanan Sosial yang terbit," sebut Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan.

Alasan selanjutnya karena adanya pengaturan outline yang memperbolehkan aktivitas non kehutanan berada di kawasan hutan. Hasil temuan mereka di lapangan, sebagian besar lokasi outline sudah dikuasai oleh korporasi perkebunan kelapa sawit secara illegal.

Juga karena Perda 10 tahun 2018 tidak diterbitkan berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kemudian malah diberikan persetujuan validasi oleh KLHK.

Loading...

"Serta menyangkal luasan ekosistem gambut fungsi lindung yang seharus luasnya 2,3 juta hektare, berkurang menjadi 21 ribu hektare," tegasnya.