Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi (Foto: Zar/riau1.com)
RIAU1.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menyebutkan, Rabu, 24 Juli 2019 baru 20 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pemerintah Provinsi Riau yang hangus tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Hangusnya DAK Fisik tersebut karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau mengatakan seluruh persyaratan harus sudah selesai di tangga 22 Juli 2019 silam.
"Kalau kita yang hangus hanya 20 persen. Tapi kalau seluruh Riau ia (banyak). Hangus itu artinya tidak bisa dilaksanakan karena aturannya," sebutnya.
Sektor yang menyebabkan hangusnya DAK Fisik Pemprov Riau itu berasal dari RSUD Arifin Achmad dan Dinas Pariwisata Riau.
Untuk RSUD Arifin Achmad kegagalan sebanyak Rp13 miliar akibat dari persyaratan teknis.
"Persyaratan teknisnya itu muncul petunjuk teknis (juknis) dari Kemeterian Kesehatan bahwa untuk ipal (instalasi limbah) harus ada Detail Engineering Design (DED) atau proyek perencanaan fisik. Digunakan menggunakan dana APBD. Nah kita tidak merencanakan itu. Dari Kementerian juga tidak menyarankan itu. Tapi setelah juknisnya terbit di tahun berjalan baru keluar dan tidak mungkin dilaksanakan. Kalau dilaksanakan bisa menimbulkan masalah administrasi," jelasnya.
Sementara untuk Dinas Pariwisata Riau, terkendala pembangunan pagar untuk bangunan Bandar Serai (MTQ). Menurut mereka pagar menggunakan besi standar seperti yang ada di kantor Guber Riau Jalan Jenderal Sudirman.
Ternyata dalam anggaran yang telah terbit tidak seperti itu. Sehingga mereka membatalkan menganggarkan untuk pembuatan pagar. Jika tetap dilaksanakan maka disebutkannya akan bermasalah.
"Sayangnya itu tidak dari awal di beritahukan pada kita. Kalau dari awal kan bisa kita antisipasi," imbuhnya.