Disnakertrans Riau Imbau Perushaaan Tak Lalai Bayarkan THR Karyawan

Disnakertrans Riau Imbau Perushaaan Tak Lalai Bayarkan THR Karyawan

16 Mei 2019
Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar

Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar

RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan di perusahaan-perusahaan yang ada di Riau.

Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar menuturkan, ada dua poin penting dalam surat tersebut, yakni aturan pembayaran THR bagi karyawan pada perusahaan berdasarkan masa kerjanya dan aturan waktu pembayaran THR.

"Untuk waktunya, kami minta pihak perusahaan membayarkan THR maksimal dua pekan sebelum hari raya. Sedangkan untuk aturan pembayaran sesuai masa kerja karyawan, tentunya pihak perusahaan sudah tahu hal itu," ujar Rasidin, Kamis 16 Mei 2019.

"Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada pihak perusahaan yang ada di Riau agar tidak lalai melakukan kewajibannya kepada karyawan, termasuk pembayaran THR," sambungnya.

Menyoal posko pengaduan THR, Rasidin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hal tersebut. Selain di Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya, posko itu juga didirikan di seluruh kabupaten/kota di Riau.

"Untuk pengawasan, kita akan mengerahkan seluruh pegawai pengawas di bawah Disnakertrans Riau untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," sebutnya.

"Pengawas kami akan langsung melalukan pengecekan keperusahaan yang dilaporkan. Tujuan supaya perushaan tidak lengah dalam membayarkan THR," tukasnya.

Rasidin pun berharap, para pimpinan perusahaan seharusnya jauh-jauh hari menyiapkan THR untuk karyawannya.