Izin PT SA di Desa Koto Aman Sesuai Prosedur, Wagubri: Masyarakat yang Tidak Puas Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Izin PT SA di Desa Koto Aman Sesuai Prosedur, Wagubri: Masyarakat yang Tidak Puas Silahkan Tempuh Jalur Hukum

20 Maret 2019
Wagubri, Edy Natar Nasution memimpin rapat tertutup pembahasan kasus sengketa lahan Desa Koto Aman Kampar

Wagubri, Edy Natar Nasution memimpin rapat tertutup pembahasan kasus sengketa lahan Desa Koto Aman Kampar

RIAU1.COM - Kasus sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SA, sebelumnya SBAL), berakhir dengan beberapa poin catatan.

"Kita sudah mendengarkan penjelasan dari semua pihak, baik itu masyarakat, pihak perusahaan, BPN dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus sengeketa lahan ini," kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Rabu 20 Maret 2019.

Edy mengungkapkan, pihak Pemprov Riau juga sudah mengakomodir permintaan dari masyarakat Desa Koto Aman untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan. "Kita sudah akomodir ini," ucap Edy kepada Riau1.com.

Edy melanjutkan, pihak PT SA sudah memberikan penjelasan yang pada prinsipnya, bersedia mengakomodasi masyarakat Koto Aman, selama bisa membuktikan kepemilikan lahan secara administrasi.

"Artinya pihak perusahaan sudah memiliki itikad baik untuk penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat Desa Koto Aman ini," sebut Edy usai menggelar rapat tertutup membahas kasus sengketa lahan Desa Koto Aman di Kantor Gubernur Riau.

Masih kata Edy, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah melakukan pengecekan izin PT SA di lahan yang berada di kawasan Desa Koto Aman. Hasilnya tidak ada yang dilanggar.

"BPN mengaku sudah melakukan pengecekan perizinan perusahaan sesuai prosedur yang ada dan hasilnya tidak ada yang dilanggar," ungkap mantan Danrem 031 Wirabima tersebut.

Edy menambahkan, dari hasil rapat yang juga dihadiri Sekda Kabupaten Kampar yang juga bersedia untuk mengakomodir masyarakat Desa Koto Aman untuk kembali bertemu dengan pihak perusahaan PT SA.

"Jadi, kalau masih ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil rapat ini, kita persilahkan untuk menempuh jalur hukum," pungkasnya.