Nama Caleg Ganda, 68.841 Surat Suara DPRD Inhu Dipastikan Tak Bisa Dipakai

Nama Caleg Ganda, 68.841 Surat Suara DPRD Inhu Dipastikan Tak Bisa Dipakai

18 Maret 2019
Petugas dari Bawaslu Inhu saat menemukan surat suara yang memiliki nama caleg ganda, Senin (18/3/2019). Foto: Bawaslu Riau.

Petugas dari Bawaslu Inhu saat menemukan surat suara yang memiliki nama caleg ganda, Senin (18/3/2019). Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menemukan nama calon legislatif (caleg) ganda dari Partai Garuda. Akibatnya, 68.841 surat suara dipastikan tidak dapat dipakai.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Senin (18/3/2019), mengatakan, terdapat kegandaan nama caleg di surat suara DPRD Dapil 4 dari Partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana. Berdasarkan ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah disahkan oleh pihak KPU, nama caleg dengan nomor urut 6 dari Partai Garuda yang daerah pemilihan (Dapil) 4 adalah Sahid.

"Dengan temuan ini, maka 68.841 surat suara DPRD Dapil 4 tidak dapat dipakai dalam Pemilu serentak 2019. Pihak Bawaslu Inhu merekomendasikan untuk menghentikan proses pelipatan surat suara Dapil 4 ini," jelas Rusidi.

Hal ini membuat kaget pihak KPU Kabupaten Inhu. Pasalnya, sekitar 44.000 surat suara telah dilipat hari ini. Pelipatan surat suara di KPU Kabupaten Inhu melibatkan sebanyak 300 orang yang dibagi dalam dua jadwal pelipatan.

Loading...

"Bawaslu Inhu sudah memberitahukan temuan ini ke KPU Inhu. Agar, surat suara yang rusak itu dilaporkan ke KPU Riau agar diberikan surat suara pengganti," ungkap Rusidi.

Diharapkan, surat suara pengganti dikirimkan dalam waktu singkat. Karena, waktu pencoblosan dimulai pada 17 April 2019.