Tak Penuhi Unsur, Noviwaldy Jusman 'Lolos' dari Laporan Soal Tiket Pesawat di Bawaslu

Tak Penuhi Unsur, Noviwaldy Jusman 'Lolos' dari Laporan Soal Tiket Pesawat di Bawaslu

14 Desember 2018
Noviwaldy Jusman (Ist)

Noviwaldy Jusman (Ist)

RIAU1.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru - Riau menghentikan kasus soal laporan dugaan pelanggaran yang ditudingkan pada Anggota DPRD Riau yang juga Calon Legislatif (Caleg) 2019, Noviwaldy Jusman.

Penghentian ini, seperti tertuang dalam surat pemberitahuan dari pihak Bawaslu Kota Pekanbaru, di mana status laporan dihentikan/tidak dilanjutkan. Pertimbangannya, pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2018, tentang Pemilu tidak terpenuhi unsurnya.

"Hasil klarifikasinya tidak terpenuhi unsur di pasal 523 ayat 1 tentang pelaksanaan kampanye dengan memberikan uang dan imbalan kepada peserta kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution.

Itu berdasarkan hasil penelaahan pihak Bawaslu Pekanbaru, setelah digelarnya proses pemeriksaan saksi serta bukti-bukti oleh pelapor, di mana tidak dapat dibuktikan bahwa acara itu adalah kampanye, tidak ada penyampaian visi misi program, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan penyebaran bahan kampanye.

Untuk diketahui, Dedet (Sapaan akrab Novriwaldy Jusman, red) dilaporkan ke Bawaslu buntut dari pembagian tiket pesawat rute Pekanbaru - Jakarya, yang dituding sebagai dugaan politik uang.

Saat itu, politisi Partai Demokrat tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi undangan pemanggilan dari pihak Bawaslu Pekanbaru.