Pengidap Gangguan Jiwa di Riau Bisa Nyoblos Pemilu 2019, Ini Syaratnya

Pengidap Gangguan Jiwa di Riau Bisa Nyoblos Pemilu 2019, Ini Syaratnya

10 Desember 2018
Ketua KPU Riau, Nurhamin

Ketua KPU Riau, Nurhamin

RIAU1.COM - Terkait hak keikutsertaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menghimbau agar masyarakat tidak menjadikan hal ini sebagai bahan bullying.
 
Kepala KPU Provinsi Riau, Nurhamin mengatakan hal itu merupakan hak-hak warga negara yang sama di mata aturan Pemilu sesuai dengan kriterianya.



Adapun ktriteria penyandang disabilitas mental yang boleh mencoblos untuk Pemilu 2019 salah satunya adalah yang memiliki surat keterangan dokter bawah layak mencoblos.

"Mengenai pemilih dengan gangguan jiwa, itu dilihat dari perkembangannya dan tentunya rekomendasi serta keterangan administrasi pihak rumah sakit ataupun dokter. Agar nantinya tidak di polemikkan" ujar Nurhamin, Senin (10/12/2018).



"Jadi nanti kita lihat dulu data dari RSJ Kita merujuk pada  aturan yang dikeluarkan KPU Pusat terkait pemilih keterbelakangan mental atau disabilitas yang boleh dan tidak boleh ikut dalam pemilu 2019 mendatang," ujarnya.

Selain surat keterangan dokter, Nurhamin juga mengatakan ODGJ juga harus memiliki E-KTP.

"Pemilih ODGJ itu juga harus ada KTP Elektronik. Sebab, syarat untuk bisa mengikuti pemilihan adalah memiliki KTP," pungkasnya.

R1/puri