Rizal Ramli Kecewa Setelah MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Rizal Ramli Kecewa Setelah MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

17 Januari 2021
Rizal Ramli (Foto: Istimewa/internet)

Rizal Ramli (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Ekonom senior Rizal Ramli tak bisa membendung rasa kekecewaannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Kami sangat kecewa dengan putusan MK yang tidak memiliki argumen hukum yang kuat. MK lebih mendengarkan suara kekuasaan," terangnyan dikutip dari tempo.co, Minggu, 17 Januari 2021.

Menurutnya, sistem ambang batas presiden 20 persen merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal yang merusak kehidupan bernegara dan merugikan kepentingan sosial ekonomi.

Jika diambil contoh, 48 negara di seluruh dunia menggunakan sistem pemilihan dua tahap. Tapi tidak ada pembatasan semacam presidential threshold.

Loading...

Negara Ukraina katanya bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.

Akibat sistem presidential threshold, uang menjadi segalanya. Tak hanya itu, bandar dan cukong juga turut mendukung.