Sudah Tahu Perbedaan Pjs, Plt atau Pj Dalam Pemerintahaan ? Ini Penjelasannya

Sudah Tahu Perbedaan Pjs, Plt atau Pj Dalam Pemerintahaan ? Ini Penjelasannya

25 September 2020
Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono (Foto: Istimewa/internet)

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono membeberkan perbedaan jabatan Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj) daerah.

Pada masa seperti saat ini, pejabat yang menyandang jabatan tersebut biasanya tengah mencalonkan diri dalam Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara dinukil dari rmol.id, Jumat, 25 September 2020.

Untuk Pelaksana tugas (Plt) digunakan bagi seorang wakil kepala daerah saat melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, karena kepala daerahnya mencalonkan dalam Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara.  

"Waktu Plt menjabat yakni sampai kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali sebagai kepala daerah," terangnya.

Dengan catatan jika cuti Pilkada adalah wakil kepala daerah, tidak ada aturan tentang Plt Wakil Kepala Daerah.  

Selain itu penetapan Plt juga bisa dilakukan apabila depala daerah tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap. 

Yang mengangkat Plt gubernur adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk Plt Bupati atau wali kota diangkat oleh gubernur dengan sifatnya penugasan dan tidak ada prosesi pelantikan. 

Kemudian untuk Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pjs). Jabatan ini diberikan bila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada dan periode masa jabatannya belum berakhir.  

Berakhirnya ketika kepala daerah selesai cuti Pilkada dan kembali menjabat lagi sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Untuk Pjs gubernur diangkat dari pejabat eselon 1 (pimpinan madya) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Sekda Provinsi) dengan SK Menteri Dalam Negeri dan tidak ada prosesi pelantikan. 

Sementara Pjs bupati atau wali kota diangkat dengan SK Mendagri atas usulan 3 nama dari gubernur. 

Pjs Bupati atau wali kota berasal dari pejabat eselon II dari pemerintah provinsi atau dalam situasi tertentu dimungkinkan diambil dari eselon II pusat.  

" Jauh lebih baik cukup dari unsur pemprov saja. Sekda kabupaten atau kota hanya diberikan kesempatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) manakala Pjs atau Pj belum ada," tambahnya.

Sedangkan untuk Penjabat Kepala Daerah (Pj) dikeluarkan karena kepala daerah sudah selesai periode jabatannya namun pengganti difinitif masih belum ada.  

Kekosong ini diisi oleh seorang Penjabat dengan kewenangan penuh. Diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik resmi oleh Mendagri.

Jabatan ini baru berakhir saat dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada oleh presiden diikuti dengan proses serah terima.

Jabatan Pj maksimum satu tahun untuk dievaluasi kembali. Idealnya kurang dari  enam bulan. Pj kepala daerah berasal dari pejabat eselon 1 pusat yang layak dan punya kompetensi bidang pemerintahan.