Sejarah Hari Ini: TNI, Polri dan PNS Dilarang Nyoblos

Sejarah Hari Ini: TNI, Polri dan PNS Dilarang Nyoblos

7 Juni 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Rakyat bersuka cita, hari ini bertepatan dengan pemilu pertama tahun 1999 setelah lepas dari rezim Suharto.

Pada pemilu ini juga menjadi catatan sejarah baru dimana TNI/Polri, dan PNS dilarang memihak salah satu partai dinukil dari kemdikbud.id, Ahad, 7 Juni 2020.

Dibuktikan dengan dikeluarkanya Undang-Undang No.2 1999 tentang partai politik menandakan bermunculannya partai politik baru.

Tercatat 141 partai yang mendaftar pada pemilu saat itu dan 48 partai politik dinyatakan lolos dan ikut meramaikan pesta demokrasi. Pelaksanaannya di serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menghindari campur tangan pemerintah.

Mereka bertanggung jawab mengawal jalannya pemilihan anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya periode 1999-2004.

Dimana pemilih yang ikut Pemilu mencapai 105.786.661 suara. Jumlah ini dibagi sesuai dengan total 462 kursi di parlemen. 

Setelah penghitungan, ada 18 partai politik yang masuk ke parlemen. Lima partai besar memborong 417 kursi DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan.

Hasil Pemilu ini menjadikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) unggul di posisi pertama dengan raihan 153 kursi.