Covid-19, Anggota DPR Ini Minta KPU Buat Pilkada Online

Covid-19, Anggota DPR Ini Minta KPU Buat Pilkada Online

3 Juni 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 (foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi Pilkada 2020 (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Menganggap keselamatan pemilih dan penyelenggara lebih penting dari pada penyelenggaran pilkada di tengah ancaman Covid-19, Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas meminta KPU RI untuk mempersiapkan sistem pemungutan suara online.

Selain alasan keselamatan, menurutnya usulannya ini sudah ada sejak tahun 2010. Menurutnya, ketika itu Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memepertimbangkan pelaksanaan pemilu e-Voting ini dinukil dari rmol.id, Rabu, 3 Mei 2020.

 " Sehingga pemilih bisa memilih dari rumah dan melalui gadget saja, tidak perlu datang ke TPS. Karena itu saya kira isu e-Voting ini mendapatkan momentum sekarang. Saya kira KPU penting mulai menggagas pelaksanaan e-Voting," harapnya.

Namun sayang, usulan ini terlambat lantaran telah terjadi kesepakatan antara pemerintah, DPR dan KPU perihal jadwal pungut hitung yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

" Pemilu yang dilaksanakan ini akan mengandung risiko yang sangat besar. Saya kira menjadi catatan penting dan harus diperhatikan oleh pemerintah," harapnya.