Rumahnya Digeledah, Eggi Sudjana Ditangkap Polisi Lagi di Hari Pelantikan Jokowi

Rumahnya Digeledah, Eggi Sudjana Ditangkap Polisi Lagi di Hari Pelantikan Jokowi

20 Oktober 2019
Politisi PAN, Eggi Sudjana.

Politisi PAN, Eggi Sudjana.

RIAU1.COM - Rumahnya digeledah aparat. Polisi kembali menangkap Tokoh Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana  setelah penahanannya sempat ditangguhkan beberapa waktu lalu.

 Kabar penangkapan Eggi tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Kombes Asep Adi Saputra.

"Untuk Eggi Sudjana kita hanya bisa mengatakan benar dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Asep saat menerima, Minggu (20/10), seperti dilansir CNN Indonesia. 

 

Asep belum menjelaskan secara detail. Terkait kasus yang menjerat Eggi kembali diperiksa lagi oleh  kepolisian.


Kata Asep, saat penangkapan, kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Eggi.

 Penangkapan dan penggeledahan itu dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan itu, kata Asep, ponsel milik politikus PAN itu ikut diamankan.

"(Handphone) diamankan dan dibawa, saat ini pak Eggi Sudjana dibawa ke  Polda Metro," ucap Asep.

Eggi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sebagai kasus makar, usai ditetapkan pada 19 April 2019 lalu. Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP / B / 0391 / IV / 2019 / BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan kasus makar.

Eggi sempat diperbaiki masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei. Namun, penahanan terhadap Eggi ditangguhkan oleh  anggota komisi III DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin.

Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni lalu. Akan tetapi, berkas perkara tersebut diterbitkan oleh pihak Kejati.

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan tim jaksa peneliti telah menerbitkan petunjuk No: B-5398 / M.1.4 / Eku.1 / 06/2019 tanggal 24 Juni 2019 untuk penyidik ??guna mencari ketersediaan bahan dan formil untuk perkara Eggi.

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan tentang perkara perkara Eggi tersebut.

Loading...

 

Lalu, pada 20 Juni, lewat otoritas hukumnya, Eggi meminta surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Polda Metro Jaya. Alasannya, pihak Eggi menilai polisi kekurangan bukti dalam menyetujuinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

R1 Hee.