Siap-siap, Ini Ganjaran Bagi ASN di Riau yang Kedapatan Mudik Pakai Mobil Dinas

Siap-siap, Ini Ganjaran Bagi ASN di Riau yang Kedapatan Mudik Pakai Mobil Dinas

20 Mei 2019
Gubernur Riau Syamsuar (Foto: Zar/Riau1)

Gubernur Riau Syamsuar (Foto: Zar/Riau1)

RIAU1.COM -Sanksi tegas mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang kedapatan menggunakan kendaraan dinasnya untuk kepentingan mudik Idul Fitri 1440 H tahun ini.

Gubernur Riau, Syamsuar menjelaskan aturan tersebut sudah terkandung dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 terkait larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) untuk mudik menggunakan mobil dinasnya.

"Tentu kalau kedapatan akan kita berikan sanksi," sebutnya, Senin, 20 Mei 2019. Menurutnya, larangan tersebut selain berbentuk melalui surat edaran, juga bentuk tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"kita tetap mematuhi petunjuk dan arahan dari KPK. ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran. Kami akan mengawasi itu," jelasnya.

Sehingga diharapkannya dengan dua kekuatan hukum tersebut, para ASN dilingkungannya tidak akan berani menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

"Saya rasa pegawai kami tidak akan berani menggunakan mobil dinasnya. Karena kita sekarang lebih tertib lagi," jelasnya.

Selain larangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, ASN juga tidak diperbolehkan menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Serta aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir. (Zar)