Sudah Diputuskan Melanggar, Bawaslu 'Biarkan' Situng KPU Berlanjut

Sudah Diputuskan Melanggar, Bawaslu 'Biarkan' Situng KPU Berlanjut

16 Mei 2019
Sidang Bawaslu terkait dugaan kecurangan situng KPU

Sidang Bawaslu terkait dugaan kecurangan situng KPU

RIAU1.COM - Meski telah diputuskan melanggar aturan, Bawaslu tetap membiarkan KPU melanjutkan publikasi hasil Pemilu serentak 2019 berdasarkan sistem penghitungan (situng), dan menyatakan situng KPU tidak perlu dihentikan.

"Tidak (perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dilansir RMOL.id, Kamis 16 Mei 2019.

Afif menuturkan, secara sistem, Situng KPU tidak ada masalah. Hanya memang, kesalahan entry data harus segera diperbaiki oleh KPU. "Yang kami minta agar hasil input akurat," sebutnya.

Hal senada dikatakan anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja, bahwa KPU harus teliti dalam meng-input data ke Situng untuk dipublikasikan.

"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," ujarnya.

Bagja mengungkapkan, seharusnya KPU membuat standar operasional prosedur (SOP) jelas mengenai laporan sumber dana, termasuk metodologi yang dipakai dalam quick count.

"Mana yang sudah. Metodologi-nya seperti apa. Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban penghitungan cepat," ungkapnya.

Bagja menjelaskan, tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU  7/2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

"KPU juga diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019. Dalam tiga hari (sejak diputuskan), wajib ditindaklanjuti," pungkasnya.