Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data Situng

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data Situng

16 Mei 2019
Sidang Bawaslu terkait dugaan kecurangan situng KPU (detik.com)

Sidang Bawaslu terkait dugaan kecurangan situng KPU (detik.com)

RIAU1.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim, Abhan dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, dilansir Detik.com, Kamis 16 Mei 2019.

Dalam persidangan itu, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem penghitungan dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data hasil Pemilu serentak 2019 ke situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," lanjut Abhan.

Sementara itu, anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo menuturkan, keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

Loading...

"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," tuturnya.

Seperti yang diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menemukan puluhan ribu dugaan kecurangan pada situng KPU terkait hasil Pemilu serentak 2019, yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.