Hasil Pleno KPU Kota Palu, Prabowo-Sandi Menang Telak Atas Jokowi-Ma’ruf

Hasil Pleno KPU Kota Palu, Prabowo-Sandi Menang Telak Atas Jokowi-Ma’ruf

10 Mei 2019
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi suara KPU Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi suara KPU Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

RIAU1.COM - Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah,  menetapkan suara Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang telak atas Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Capres-Cawapres 02 mendapat 104.154 suara, sementara Capres-Cawapres 01 meraih 77.547 suara," kata Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid di sela rapat pleno penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gelanggang Olahraga (GOR) Siranindi Palu, Kamis, 9 Mei 2019 malam, seperti dilansir Antara. 

 

Agussalim menjelaskan, jumlah surat suara yang digunakan pada pemilu capres dan cawapres di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu sebanyak 183.686 surat suara.

Rinciannya, jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 217.972, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru saat dicoblos 287 surat suara dan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 33.999 surat suara.

"Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang masuk dalam DPT 151.482, jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 3.235 pemilih dan jumlah pengguna hak pilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) 28.969 pemilih," lanjutnya.

Dengan demikian, ika ditotal jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 183.686 pemilih dari jumlah pemilih tetap secara keseluruhan sebanyak 248.619 pemilih.
 
"Hasil rekapitulasi ini akan kita buatkan berita acaranya yang ditandatanganinoleh saksi masing-masing pasangan capres dan cawapres setelah kita masukkan ke dalam situng (Sistem Informasi Perhitungan Suara) KPU Pusat. Data ini tidak akan bergeser (berubah) lagi," kata Komisioner KPU Palu Divisi Data dan Teknis Iskandar Lembah.

Selanjutnya hasil rekapitulasi perhitungan suara capres dan cawapres tersebut akan diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat provinsi.

R1/Hee 

Loading...