Bawaslu: Dugaan Kecurangan Pemilu Laporkan, Jangan Hanya Diviralkan

Bawaslu: Dugaan Kecurangan Pemilu Laporkan, Jangan Hanya Diviralkan

25 April 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Banyak masyarakat yang menemukan berbagai kecurangan dalam Pemilu serentak yang berlangsung tanggal 17 April 2019 lalu, dan sebagian pengguna media sosial (medsos) mengunggahnya serta mem-viralkan kecurangan-kecurangan tersebut.

Melihat hal itu, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengimbau kepada peserta pemilu segera melaporkan dugaan kecurangan kepada pihaknya dan berharap dugaan kecurangan itu tidak hanya sekedar di-viralkan.

"Viral silahkan, tetapi dilaporkan juga, otomatis harusnya begitu. Viral terus dilaporkan," kata Bagja dilansir Republika.co.id, Kamis 25 April 2019.

Pernyataan ini dikeluarkan Bagja setelah Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso yang sebelumnya mengkritik sikap Bawaslu yang dinilai baru menindak dugaan pelanggaran setelah viral di media sosial.

Bagja mengungkapkan, dugaan pelanggaran pemilu di-viralkan terlebih dahulu. Bahkan, ada yang sudah di-viralkan, tetapi tidak dilaporkan ke Bawaslu dan jajarannya. "Sebaiknya dua-duanya, di-iviralkan dan lalu laporkan. Kita proses kok, banyak yang kita proses kok viral-viral itu," ungkapnya.

Bagja menuturkan, setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu pasti ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan jajarannya. Sebelum itu, akan diperiksa dan diputuskan apa dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran undang-undang atau bukan pelanggaran.

"Kalau ada dugaan pelanggaran, kita tindak lanjuti, nggak mungkin nggak ditindaklanjuti. Paling itu terhenti karena alat buktinya kurang, atau ini bukan pelanggaran, tetapi pasti kita tindaklanjuti. Karena itu laporkan," tuturnya.

Seperti yang diketahui, Bawaslu telah mengungkap data penindakan 7.132 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang merupakan rekapitulasi sejak masa kampanye pemilu hingga 22 April 2019.

Dari 7.132 laporan, sebanyak 5.167 merupakan pelanggaran administrasi, 343 merupakan pelanggaran pidana, 121 pelanggaran kode etik, 696 pelanggaran hukum lainnya, 724 bukan merupakan kategori pelanggaran, dan 88 pelanggaran masih dalam proses.

Sedangkan untuk 343 pelanggaran pidana, sudah ada 100 kasus yang telah diputuskan dengan rincian 77 putusan inkrah dan 23 putusan banding atau proses.