Sejumlah Pihak Anggap Honor KPPS, PPS, dan PPK Tak Sebanding dengan Beban Kerja

Sejumlah Pihak Anggap Honor KPPS, PPS, dan PPK Tak Sebanding dengan Beban Kerja

25 April 2019
Petugas KPPS menyiapkan kotak suara untuk pemungutan suara. Foto: Kumparan.com.

Petugas KPPS menyiapkan kotak suara untuk pemungutan suara. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Gugurnya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga karena kelelahan menjadi sorotan di penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Mereka adalah masyarakat yang rela memberikan waktunya demi kesuksesan pesta demokrasi.

Tak hanya KPPS, ada juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, yang direkrut KPU untuk membantu penyelenggaraan pemilu.

KPU memberikan honor kepada mereka selaku pelaksana pemilu. Meski dianggap sejumlah pihak, honor itu tak sebanding dengan beban kerja dan risiko yang berat.

Sekjen KPU Arif Rahman Hakim mengungkapkan para petugas tersebut memperoleh honor per bulan sesuai surat Kementerian Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016. Besaran honor antara PPK, PPS, hingga KPPS, berbeda.

"Alokasi anggaran yang tersedia untuk pembentukan (PAW), honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS, dan KPPS dalam negeri Rp 10.047.105.276.000," kata Arif dikutip dari Kumparan.com, Kamis (25/4/2019).

Untuk tingkatan PKK, ketua PPK mendapat Rp 1.850.000 per bulan, anggota PPK Rp 1,6 juta, sekretaris PPK Rp 1,3 juta, dan staf Rp 850 ribu. Kemudian untuk PPS, ketua mendapatkan honor Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu, sekretaris Rp 800 ribu, dan staf admin Rp 750 ribu.

Sedangkan di tingkatan KPPS, ada tiga kategori honor yang diberikan. Yakni ketua KPPS sebesar Rp 550 ribu, anggota Rp 500 ribu, dan Linmas Rp 400 ribu.