Bawaslu Peringatkan KPU untuk Segera Gelar Pemilu Lanjutan di Sydney Australia

Bawaslu Peringatkan KPU untuk Segera Gelar Pemilu Lanjutan di Sydney Australia

24 April 2019
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Kumparan.com.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Bawaslu mengingatkan KPU untuk segera menggelar Pemilu lanjutan di Sydney, Australia, paling lambat 15 hari setelah rekomendasi dikeluarkan pada 17 April lalu. Jika rekomendasi tersebut tidak dipatuhi, PPLN Sydney bisa dikenakan sanksi pidana.

"PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Pidana itu. Hati-hati PPLN di Sidney, kalau tidak mau menjalankan pidana. Pidana pemilu, dua tahun biasanya," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dilansir dari Kumparan.com, Rabu (24/4/2019).

Selain itu, Bagja juga membantah jika ada petugas Panwas di Sydney yang merekomendasikan agar pemilu lanjutan dibatalkan. Menurut Bagja, petugas Panwas tidak memiliki wewenang tersebut.

"Enggak, enggak ada. Panwas kita enggak bisa begitu," tutur Bagja.

Loading...

Sebelumnya, KPU memutuskan tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu soal pemungutan suara lanjutan di Sydney. Setelah melakukan proses pendataan, PPLN Sydney kesulitan untuk mencari para pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

"Jadi kalau kerumunan, kerumunan itu apakah kerumunan itu pemilih atau warga yang berkerumun kan perlu kita dalami juga. Supaya apa? Supaya hak pilih itu betul-betul digunakan oleh orang yang memang berhak, kan begitu," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).