KPU Gelar Tiga Jenis Pemungutan Suara di 2.767 TPS di Beberapa Daerah

KPU Gelar Tiga Jenis Pemungutan Suara di 2.767 TPS di Beberapa Daerah

23 April 2019
Pemilih di Pekanbaru saat mencelupkan jarinya di cairan tinta sebagai tanda sudah memberikan hak suara pada 17 April 2019. Foto: Surya/Riau1.

Pemilih di Pekanbaru saat mencelupkan jarinya di cairan tinta sebagai tanda sudah memberikan hak suara pada 17 April 2019. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa daerah masih harus melakukan pemungutan suara kembali. Namun, ada tiga jenis pemungutan suara yang dilakukan.

"Tiga jenis itu adalah pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dilansir dari Tempo.co, Senin (22/4/2019).

Dari 2.767 TPS, PSU yang sudah dilaksanakan sebanyak 1.511 TPS. PSU ini ditindaklanjuti paling lambat 10 hari setelah pemilihan.

Pemungutan suara paling banyak diulang di Provinsi Papua. Kerja ulang dilakukan di 1.204 TPS dengan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS, Pemungutan Suara Susulan di 1.192 TPS, dan Pemungutan Suara Lanjutan sebanyak 2 TPS.

Wilayah lain yang juga banyak mengadakan pemungutan suara lagi adalah Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan. Untuk Sulawesi Tengah, KPU harus mengadakan pemungutan suara susulan di 483 TPS. Di Sumatera Selatan, KPU wajib melaksanakan pemungutan suara susulan di 446 TPS dan pemungutan suara lanjutan di 7 lokasi.

Wilayah dengan jumlah pemungutan suara ulang terbanyak adalah Sumatera Barat yakni di 84 TPS. Sulawesi Utara juga harus mengadakan pemungutan suara ulang di 33 TPS.