KPU Batalkan Penyampaian Visi Misi Capres dan Cawapres, Kubu Prabowo Lapor DKPP

KPU Batalkan Penyampaian Visi Misi Capres dan Cawapres, Kubu Prabowo Lapor DKPP

7 Januari 2019
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno

RIAU1.COM - Pembatalan penyampaian visi dan misi pasangan capres dan cawapres oleh KPU, akhirnya ditanggapi serius oleh Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi DKI Jakarta dengan membuat laporan ke DKPP.

Ketua Bidang Advokasi Hukum BPD DKI Jakarta, Yapen Hadi mengaku pihaknya dirugikan dengan keputusan yang sudah diambil KPU tersebut.

Bukan tanpa alasan, Yapen meilai, penyampaian visi dan misi itu merupakan haluan umum yang akan dilakukan para capres dan cawapres jika terpilih nanti.

Hal itulah yang kemudian mendasari tim pemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 itu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita nggak punya GBHN lagi selain dari visi dan misi calon. Nah kalau itu dihilangkan, rakyat tahunya darimana visi misi calon. Apa bedanya 01 dan 02," kata Yapen dilansir dari RMOL.co, Senin (7/1/2019).

Yapen melanjutkan, KPU sudah sepakat akan memfasilitasi penyampaian visi dan misi tersebut. Tapi hanya karena ada perbedaan antara kubu petahan dengan BPN Prabowo-Sandi, KPU malah mengambil jalan pintas dengan membatalkan acara yang akan digelar pada tanggal 9 Januari itu.

"Kenapa KPU sebagai penyelenggara tidak memaksakan saja kepada para pihak teknisnya harus seperti ini lho. Bukan menyederhanakan dengan membatalkan," sesalnya.

Yapen menganggap, keputusan KPU itu telah merugikan masyarakat luas. Maka dari itu, dia meminta DKPP segera memproses laporan yang sudah mereka lakukan.

"Pasal 274 ayat 2 (UU Pemilu) itu sudah jelas. KPU wajib memfasilitasi dan penyebarluasan visi misi dan program dari paslon. DKPP harus segera proses ini," pungkasnya.