Polsek Kuala Kampar Pelalawan Pasang Spanduk Soal Hukuman Pidana Bagi Warga yang Berkerumun

Polsek Kuala Kampar Pelalawan Pasang Spanduk Soal Hukuman Pidana Bagi Warga yang Berkerumun

24 September 2020
Personel Polsek Kuala Kampar menyebar spanduk soal hukuman pidana bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi corona, Rabu (23/9/2020) petang. Foto: Istimewa.

Personel Polsek Kuala Kampar menyebar spanduk soal hukuman pidana bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi corona, Rabu (23/9/2020) petang. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Personel Polsek Kuala Kampar menyebar spanduk soal hukuman pidana bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi corona, Rabu (23/9/2020) petang. Pemasangan spanduk dilakukan di Kelurahan Teluk Dalam.

Kapolsek Kuala Lampar Iptu Hanova Siagian, Kamis (24/9/2020), mengatakan, penyebaran spanduk ini ditempatkan pada pada perkantoran pemerintah, pelabuhan, dan tiap desa. Agar, warga Kecamatan Kuala Kampar dapat membaca dan memahami tentang adanya ancaman sanksi hukuman bagi pelanggar.

"Semoga dengan banyaknya spanduk yang disebar, warga Kuala Kampar lebih disiplin lagi dan tidak melakukan pelanggaran demi mencegah penyebaran virus corona," harapnya.

Loading...

Dalam spanduk tersebut dijelaskan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ada empat pasal KUHP yang berkaitan dengan kedaruratan kesehatan masyarakat.