Dokumen Balon Perseorangan Pilkada 2020 Zaini-Kespandiar Ditolak KPU Pelalawan

Dokumen Balon Perseorangan Pilkada 2020 Zaini-Kespandiar Ditolak KPU Pelalawan

24 Februari 2020
Penyerahan dokumen balon Pilkada 2020 perseorangan pasangan Zaini-Kespandiar ke KPU Pelalawan

Penyerahan dokumen balon Pilkada 2020 perseorangan pasangan Zaini-Kespandiar ke KPU Pelalawan

RIAU1.COM - Dokumen dukungan calon perseorangan dari pasangan Zaini Ismail dan Tengku Kespandiar untuk Pilkada 2020 ditolak KPU Pelalawan.

Alasan penolakan ini, diduga karena dukungan bakal calon (balon) perseorangan dari Zaini-Kespandiar itu tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran.

"Iya, kita tolak. Karena hasil pengecekan, dokumen dukungan tidak memenuhi syarat," ujar Anggota KPU Pelalawan, Baori Naldi, Senin 24 Februari 2020.

Naori menuturkan, dari hasil pengecekan KPU, ditemukan 1.096 jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat.

"Dari total jumlah dukungan yang diserahkan, 21.468 dukungan. Dokumen yang lengkap ada 20.372, dan 1.096 dokumen tidak lengkap," tuturnya.

Naldi menjelaskan, pasangan Zaini Ismail-Tengku Kespandiar tidak memiliki waktu perbaikan syarat dukungan tersebut.

"Ini konsekuensi, karena pasangan ini menyerahkan dokumen syarat dukungan pada akhir jadwal, Ahad 23 Februari 2020 pukul 20.00 Wib," jelasnya.

"KPU langsung melakukan pengecekan dokumen syarat B.1 KWK, B.1.1 KWK dan B2 KWK. Hasilnya, tidak memenuhi syarat," tukasnya.