Pemkab Pelalawan Raih Opini WTP Ketujuh Kalinya dari DJPd Kemenkeu RI

Pemkab Pelalawan Raih Opini WTP Ketujuh Kalinya dari DJPd Kemenkeu RI

31 Oktober 2019
Bupati Pelalawan, HM Harris menerima penghargaan WTP ketujuh kalinya

Bupati Pelalawan, HM Harris menerima penghargaan WTP ketujuh kalinya

RIAU1.COM - Pemkab Pelalawan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2018.

Dari keberhasilan tersebut, Pemkab Pelalawan mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementrian Keuangan RI.

Penghargaan ini diterima Bupati Pelalawan, HM Harris yang diserahkan langsung oleh Kakanwil Riau DJPb Kemenkeu RI, Bakhtaruddin didampingi Gubernur Riau, Syamsuar dalam rangkaian kegiatan seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa 29 Oktober 2019.

Penghargaan ketujuh kalinya ini merupakan bentuk penghargaan bagi pemerintah daerah, karena laporan keuangan yang lolos verifikasi BPK serta dinilai berkualitas dengan tata kelola keuangan yang baik atau good clean government.

"Opini WTP yang ketujuh ini, pencapaian dan usaha keras Pemkab Pelalawan dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan," ujar Harris.

Sementara itu, Kakanwil Riau DJPb Kemenkeu RI, Bakhtaruddin mengatakan, pada tahun anggaran 2020 pemerintah akan memfokuskan pada penguatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil.

"Nantinya generasi muda mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi sesuai dengan era industri teknologi," ujar Bakhtaruddin.

Loading...

Bakharuddin melanjutkan, di Riau banyak dana transfer pusat yang tidak terserap maksimal. Sampai Oktober 2019 terdapat dana transfer Rp264,29 miliar, yang tidak terserap.

Kegagalan ini menurut Bakharuddin, karena masalah perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan masalah administrasi lainnya yang mengalami keterlambatan.

"Contohnya, daerah terlambat mengupload persyaratan pencairan DAK Fisik yang sudah ditentukan batas akhirnya paling lambat tanggal 21 Oktober 2019," ungkapnya.

"Kedepan mohon menjadi perhatian kita bersama, supaya berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir sejak awal. Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan dengan maksimal," pungkasnya.