Mobil Angkut Sampah Hanya 18 Unit, DLHK Pekanbaru Akui Belum Maksimal di Dua Kecamatan

Mobil Angkut Sampah Hanya 18 Unit, DLHK Pekanbaru Akui Belum Maksimal di Dua Kecamatan

10 Desember 2018
Sekretaris DLHK Pekanbaru Elmawati. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Elmawati. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Riau, mengakui belum maksimal dalam pengangkutan sampah di pemukiman warga. Pasalnya, mobil angkut sampah yang beroperasi hanya 18 unit.

"Kumpul angkut buang sekarang belum maksimal," kata Sekretaris DLHK Pekanbaru Elmawati di usai sosialisasi pengembangan bank sampah dan penyerahan motor sampah di ruang pertemuan Hotel Premier, Pekanbaru, Senin (10/12/2018).

Wilayah pengambilan sampah oleh DLHK hanya untuk Kecamatan Rumbai Pesisir dan Kecamatan Rumbai. Wilayah ini termasuk zona ketiga. Sampah dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar di Rumbai. 

"Pihak swasta mengelola dua zona lainnya," ujar Elma.

Zona pertama antara lain, Kecamatan Payung Sekaki, Tampan, dan Marpoyan Damai. Wilayah zona kedua cukup luas yaitu Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Bukit Raya, Lima Puluh, Sukajadi, dan Tenayan Raya.

"Idealnya, jadwal buang sampah warga sebaiknya dari jam 7 malam sampai jam 5 pagi. Berarti, petugas sampah sudah mengambil dari malam sampai pagi," harap Elma.