Pekanbaru Zona Merah, Walikota Minta Masyarakat Shalat Idul Fitri di Rumah

Pekanbaru Zona Merah, Walikota Minta Masyarakat Shalat Idul Fitri di Rumah

6 Mei 2021
Walikota Pekanbaru Firdaus (tengah) bersama Kapolresta usai meninjau posko penyekatan mudik

Walikota Pekanbaru Firdaus (tengah) bersama Kapolresta usai meninjau posko penyekatan mudik

RIAU1.COM - Walikota Pekanbaru Firdaus sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta kepada umat Islam agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 pada tanggal 13 Mei 2021 dilakukan di rumah. 

Firdaus mengatakan, edaran itu dikeluarkan karena saat ini Pekanbaru masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Zona merah menandakan bahwa wilayah Pekanbaru memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran hasil rapat Forkompimda yang intinya shalat Idul Fitri dirumah saja,"kata Firdaus ketika meninjau posko penyekatan larangan mudik di Pekanbaru. Kamis 6 Mei 2021.

Firdaus menjelaskan, meski pelaksanaan shalat Id ditiadakan, ia tak melarang warga untuk tetap melanjutkan shalat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadhan. Sebab, memasuki akhir Ramadhan, para jemaah masjid sudah berkurang dengan sendirinya.